[ Senin, 14 Juni 2010 ]
Yayasan Siap Diaudit
"Semua warga punya hak dan kedudukan yang sama. Jadi, kalau PKD menggugat, ya tidak masalah," ujar Abzul Zikri, ketua YPTS, ketika dikontak kemarin.
Menurut Kotima, sekretaris PKD, gugatan itu diajukan karena pihaknya menengarai YPTS telah melakukan banyak pelanggaran. "Mereka (pengurus YPTS) tidak pernah melaksanakan atau membuat laporan tahunan. Yayasan juga tidak pernah melakukan audit oleh akuntan publik," ungkap Kotima.
Audit, kata Kotima, harus dilaksanakan karena sesuai dengan UU 16/2001 yang telah diubah dalam UU 28/2004 tentang Yayasan. "YPTS juga tidak pernah ada laporan keuangannya. Ini berarti yayasan melanggar AD/ART," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Zikri menegaskan bahwa pihaknya siap diaudit asal sesuai dengan mekanisme. "Prosedur tersebut harus sesuai dengan AD/ART yayasan," katanya.
Dia menjelaskan, audit sudah dilakukan YPTS. Pada 2008, lanjut Zikri, audit secara umum dilaksanakan karena yayasan sudah menerima laporan keuangan dari rektor. Sedangkan pada 2006, 2007, dan 2009 audit belum terlaksana karena rektor belum menyerahkan laporan. (upi/c2/ttg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar