Rabu, 16 Juni 2010

Aksesibilitas dalam Arsitektur

Aksesibilitas dalam Arsitektur




Aksesibilitas dalam Arsitektur
(by sebastian)
Hingga saat ini pembangunan gedung-gedung di Indonesia sebagian besar cenderung belum mencerminkan keadilan bagi semua orang (semua pengguna). Banyak Bangunan gedung yang belum dapat digunakan oleh kelompok masyarakat yang memiliki kecacatan atau keterbatasan kemampuan fisik.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) yang disahkan pada tanggal 16 Desember 2002 terdiri dari 10 bab dan 49 pasal. Sebagai suatu pedoman umum, undang-undang ini mengatur tentang ketentuan bangunan gedung yang meliputi fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan serta sanksi yang dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya bagi kepentingan masyarakat yang berperi kemanusiaan dan berkeadilan.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat / diffable ( Diferent Ability ) guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Setiap manusia yang diciptakan tidaklah selalu diberi kesempurnaan fisik, baik yang dibawa sejak lahir maupun pada saat perjalanaan hidupnya. Berdasarkan hal tersebut maka setiap bangunan haruslah memperhatikan elemen-elemen aksesibilitas sehingga bangunan tersebut mampu digunakan oleh semua kalangan.
Kawasan wisata sebagai salah satu tempat rekreasi haruslah bersifat universal dan mampu menjadi wadah bagi setiap orang mulai dari orang normal hingga orang yang memiliki kemampuan terbatas / diffable.Oleh karena itu harus memperhatikan asas-asas aksesibilitas yaitu :
a. KEMUDAHAN, yaitu setiap orang dapat mencapai semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
b. KEGUNAAN, yaitu setiap orang harus dapat mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
c. KESELAMATAN, yaitu setiap bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan terbangun, harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang.
d. KEMANDIRIAN, yaitu setiap orang harus bisa mencapai, masuk dan mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan dengan tanpa membutuhkan bantuan orang lain.
 Perencanaan dan perancangan dalam tugas aksesibilitas ini menitikberatkan pada elemen-elemen aksesibilitas pada kawasan taman Sriwedari Surakarta yang dirancang berdasarkan kebutuhan orang untuk bergerak aman, nyaman dan mudah dicapai bagi setiap orang termasuk kaum diffable yang berada di kawasan Sriwedari yang dirasa kurang memenuhi standart aksesibilitas. Berbagai fasilitas bagi kaum diffable perlu direncanakan sebaik mungkin sehingga dapat menciptakan lingkungan binaan yang aksesibel dan mendukung terwujudnya kemandirian kaum diffable dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar